Bye Covid, Negara Ini Hapus Denda Tanpa Masker Rp 15,2 Juta

Jakarta - Salah satu wilayah administrasi khusus China atas Selasa (28/2/2023) mengakhiri aturan penggunaan masker yang kontroversial untuk mencegah Covid-19.
Setelah 959 hari atau agak tiga tahun, Hong Kong menghapus denda lebih atas US$ 1.000 (Rp15,2 juta) akan orang-orang akan tidak menggunakan masker. Kota ini sebelumnya sangat mewajibkan penggunaan masker pada semua ruang publik.
Aturan terbilang mulai berlaku demi angkutan populer dalam 15 Juli 2020 lagi diperluas dua minggu terus demi mencakup area kedalam lagi luar ruangan. Namun, Pemimpin kota John Lee menyebut aturan ketat itu akan dicabut sepenuhnya dalam Rabu (1/3/2023).
"Kita sekarang kembali ke keadaan natural," kata Lee kedalam sebuah jumpa pers, dikutip ketimbang CNN International, Selasa (28/2/2023).
Hong Kong telah membatalkan beberapa kontrol besar lainnya terdalam beberapa bulan terakhir, terutama karantina wajib demi semua kebertandangan internasional.
Berbicara akan jumpa pers yang sama, Sekretaris Kesehatan Lo Mau-chung mengatakan bahwa lewat pencabutan mandat masker, koperbahasan sekarang telah menghapus semua pembatasan epidemi.
"Saya menantikan bagi melihat senyum hadapan wajah semua orang sekarang," kaperbahasan. Namun, dia menambahkan, pemerintah tetap menyarankan pemakaian masker hadapan alam berisiko agung laksana panti jompo dengan rumah lara.
Sebagian agung area lain di Asia telah meterluangkan sepenuhnya atau sebagian mandat penggunaan masker mereka paling dalam kira-kira bulan terakhir, termasuk Korea Selatan (Korsel), Jepang, maka Taiwan.