Mantan Ketua KPU Ramlan Surbakti: Menunda Pemilu itu Mengingkari Kepercayaan Rakyat

Mantan Ketua KPU Ramlan Surbakti: Menunda Pemilu itu Mengingkari Kepercayaan Rakyat Mantan Ketua KPU Ramlan Surbakti: Menunda Pemilu itu Mengingkari Kepercayaan Rakyat

JAKARTA, KOMPAS TV - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2004-2007, Profesor Ramlan Surbakti menyebut, usulan penundaan Pemilu 2024 menada itu sebagai langkah yang mengingkari rakyat.

Sebab itu mau mencoreng iklim demokrasi yang berlangsung antara Indonesia. 

"Kalau ditunda pemilu itu mengingkari demokrasi kepercayaan rakyat," kata Ramlan saat menghadiri diskusi Kompas XYZ Forum, Selasa (1/3/2022). 

Baca Juga: Terkait Usul Penundaan Pemilu, Prabowo Nyatakan Hormat Konstitusi

Adapun, terdalam Pasal 22E UUD 1945 bahwa mengatur pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD. 

Sementara, Pasal 7 UUD 1945 mengatur masa jabatan Presiden selanjutnya Wakil Presiden adalah lima tahun.

Menurut dia, bila rencana penundaan pesta demokrasi itu dilanggengkan, bertentangan azas periodik yang berlaku dalam UUD 1945 tercantum. 

"Menunda pemilu itu bertentangan betul dengan azas periodik. Periodik itu (menyatakan) kalau pejabat politik itu dipilih punya masa jabatan," ujar Ramlan Surbakti. 

Baca Juga: Gerindra Ogah Tanggapi Usulan Penundaan Pemilu 2024

Sebelumnya bagaikan diberitakan KOMPAS.TV, usulan penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024 kurang lebih giliran lampau datang atas pemain partai politik yang berasal atas PKB, PAN dan Partai Golkar. 

Mereka menilai penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan itu lebih baik diundur setahun atau dua tahun karena bukti krisis ekonomi efek adanya pandemi Covid-19.